Senin, 19 Desember 2011

Aspek Legalitas Usaha Budidaya Lele

ASPEK LEGALITAS
Legalitas untuk budidaya lele relatif mudah, sebab untuk tahap awal tidak membutuhkan aspek legal yang lengkap.  Sebagai bentuk hubungan dalam masyarakat, maka sebaiknya diperoleh ijin kepada tetangga terdekat dan Kepala Dusun.
Namun Apabila usaha sudah berkembang maka aspek legal (ijin-ijin usaha) harus sudah mulai dilengkapi. perijinan tersebut diantaranya adalah:
  1. Surat Ijin Tempat Usaha (SITU),
  2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), 
  3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
  4. Nomor PokoknWajib Pajak (NPWP),
  5. Akte Pendirian Perusahaan melalui Notaris dan lainnya sesuai dengan kebutuhan perusahaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar